A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link

Filename: controllers/Service.php

Line Number: 163

Backtrace:

File: /home/karawan1/das-b3.com/application/controllers/Service.php
Line: 163
Function: _error_handler

File: /home/karawan1/das-b3.com/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link1

Filename: controllers/Service.php

Line Number: 164

Backtrace:

File: /home/karawan1/das-b3.com/application/controllers/Service.php
Line: 164
Function: _error_handler

File: /home/karawan1/das-b3.com/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link2

Filename: controllers/Service.php

Line Number: 165

Backtrace:

File: /home/karawan1/das-b3.com/application/controllers/Service.php
Line: 165
Function: _error_handler

File: /home/karawan1/das-b3.com/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link3

Filename: controllers/Service.php

Line Number: 166

Backtrace:

File: /home/karawan1/das-b3.com/application/controllers/Service.php
Line: 166
Function: _error_handler

File: /home/karawan1/das-b3.com/index.php
Line: 316
Function: require_once

Jasa Pemanfaatan Limbah B3

Jasa Pemanfaatan Limbah B3

Pemanfaatan Limbah B3

DEFINISI

Pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery. Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin. Sedangkan pemanfaatan limbah B3 sebagai substansi bahan adalah kadar salah satu dan/atau total komponennya dapat berfungsi sebagai bahan dan memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan recycle dan/atau recovery. Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri. Dalam hal pengawasan pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).












Anda tertarik dengan layanan dan kualitas yang dimiliki perusahaan kami?